Panduan verval data PTK atau GTK ini menjadikan kewajiban baru bagi operator sekolah dilaman verval PTK. Proses validasi nantinya dipergunakan untuk usul NUPTK bagi yang belum memiliki.NUPTK.
Langkah Verval Dukumen.
1. Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Menu "Verval Dokumen"
3. klik tombol "Verval Arsip"
4. Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
6. Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ;
- Dokumen PNS :
KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
KTP, SK GTY/Non PNS awal dan Akhir, 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" > "
Status Verval Arsip"
Catatan :
a. Semua dokumen adalah hasil Scan dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
1 comments:
Sebagian orang PNS SK PNSnya 2 lembar, apakah kedua lembarannya diupload dan yang man maksudnya SK dari Dinas, apkh SK Pindah bagi PNS yang pernah Pindah. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Posting Komentar