Dalam rangka penyaluran aneka Tunjangan (Antun) 2016, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1234/B/PR/2016
perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan TA 2016 yang mana surat tersebut
tertanggal 11 Januari 2016.
Ada beberapa himbauan yang disampaikan terkait Penyaluran Tunjangan (TPG 2016, TF Non
PNS 2016, Tunjangan Beasiswa S1 2016, tunjangan khusus 2016, dan lainnya), diantaranya :
1. Gunakan dan isi datadata Guru pada aplikasi dapodik semester 2 (dapodik 2016,
dapodikdas versi 410 dan dapodikmen 830 yang bisa anda download disini);
2. Jumlah kuota 2016 yang terbatas, sehingga prioritas TUNJANGAN GURU 2016 akan
diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan dapodik dan datadatanya dinyatakan
valid sesuai dengan kriteria;
3. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kab./Kota diberikan kewenangan dalam
menentukan calon penerima TUNJANGAN GURU 2016, melalui aplikasi SIM TUNJANGAN
paling lambat 29 Februari 2016.
Sehingga jika sampai batas waktu yang ditentukan usulan
tidak masuk atau melewati tanggal tersebut, maka kuota tunjangan guru 2016 akan
dialihkan ke Kab./Kota lain sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud).
Selengkapnya, silahkan lihat Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan 2016.
Demikian surat edaran terkait dengan penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016 (Tunjangan
sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, tunjangan fungsional/ TF 2016, Tunjangan Bantuan
Beasiswa S1 tahun 2016, dan tunjangan guru tahun 2016 lainnya). Berikut lampiran surat edaran tentang penyaluran tunjangan.
===========================================================
sumber : info gtk.net
0 comments:
Posting Komentar