Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
- Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
- Siswa yang bersal dari panti asuhan;
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga Sangat Miskindan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK)
1. Buka situs Inquiry Status Pencairan BSM
2. Masukan Nomor Virtual BSM/PIP
Inquiry Status Pencairan BSM |
3. Klik inquiry dan hasilnya sebagai berikut
Lihat pada kolom status, jika status "siap dicairkan penerima" maka Dana BSM sudah bisa diambil, namun jika statusnya "belum aproved upload data" maka dana BSM tersebut dipastikan belum dapat dicairkan.
================================================
sumber : http://www.aancom88.com/2015/
0 comments:
Posting Komentar