- Artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk.
Yang harus Anda lakukan adalah sbb :
Isi formulir dengan data yang benar ditempel Pas
Photo 4×6 warna dengan lampiran :
1. Foto kopi KK dan Akta Kelahiran.
2. Foto kopi Ijazah SD
3. Foto kopi Ijazah Terakhir
4. Foto kopi SK Pengangkatan Pegawai
Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada
Admin/
Operator Sekolah untuk Formulir
A-01
Jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk. Yang harus dilakukan adalah sbb :
- Isi formulir dengan menggunakan
data yang benar. Baik formulir
A-02 atau
A-03, serahkan kepada
Operator Disdik Kabupaten.
- Setelah diverifikasi oleh operator, Anda akan mendapatkan Formulir
A-01 dari
Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada
Admin/Operator Sekolah.
- Setelah divalidasi oleh
Admin/Operator, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1.
- Didalamnya berisi perintah
yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum
User ID dan Kode Aktifasi Akun.
- Jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir
A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada
Operator Disdik Kabupaten.
- Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode
yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan
online mengisi rincian
data NUPTK dan Isian EDS
PTK.
- Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada
Admin/Operator Sekolah.
0 comments:
Posting Komentar