“
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode
identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga
Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
Sertifikasi PTK
Uji Kompetensi PTK
Diklat PTK, dan
Aneka Tunjangan PTK
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
ALUR 01 – PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan FormulirPTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
- Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk PTK
- Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah
ALUR 02 – AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti
catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id/
0 comments:
Posting Komentar