Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2015

Layanan Padamu Negeri Kemdikbud Telah Berakhir.

By slamet al matra | At 15.22.00 | Label : | 0 Comments
Assalamualaikum Wr.Wb....
Berdasarkan informasi yang saya kutip di laman arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.
Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.
Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.
Surat edaran Dirjen GTK
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
====================================================================
Sumber : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/  (Tim Admin Pusat)

Kamis, 25 Juni 2015

Agenda Padamu Negeri Sem.I Tahun Pelajaran 2015 - 2016

By slamet al matra | At 17.01.00 | Label : | 0 Comments
Assalamualaikum wr. wb..
Catatan penting bagi seluruh operator sekolah di seluruh indonesia,Berikut ini adalah daftar agenda padamu negeri,sebagai mana saya kutip dari fb LPMP Jawa Barat. semoga bermanfaat. 

30 Juni 2015 : 
batas akhir dari proses-proses ajuan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2015, yang  meliputi: 
1. ajuan NUPTK, 
2. ajuan VerVal NRG, 
3. ajuan PKG lanjutan, 
4. ajuan EDS lanjutan 
5. ajuan Keaktifan PTK.

1 Juli s/d 31 Juli 2015 : 
semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015
Agenda program PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 yang meliputi : 
1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Catatan penting : 
Untuk mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan pemutakhiran portofolio GTK
merupakan transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu / dapat dikerjakan kapan saja.

================================================================================
sumber : Laman fb LPMP Jawa Barat.

Senin, 23 Februari 2015

Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

By slamet al matra | At 09.42.00 | Label : | 0 Comments
Salam persaudaraan.....
Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No.664/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, Jadwal Verval NRG tanggal 23 Februari 2014.
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan
6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
=======================================================
sumber : bantuan siap padamu.

Rabu, 14 Januari 2015

Skema Alur Padamu Negeri Semester 2 TP.2014/2015

By slamet al matra | At 08.33.00 | Label : | 0 Comments

Dengan diterbitkannya surat edaran mengenai agenda padamu negeri semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 seperti terlampir di bawah ini :

Sebagai persiapan,sebagaima saya kutif dalam web padamunegeri kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.
Sumber : Admin Pusat, BPSMDPK PMP Kemdikbud (padamunegeri)

Jumat, 28 November 2014

Cara Cetak S 24 (Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru)

By slamet al matra | At 14.18.00 | Label : | 0 Comments
Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan dinas yang menaunginya. Berikut ini langkah-langkah cetak S24/ Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru :
  1. Akses layanan http://padamu.siap.web.id/ , pilih Login PTK.

  1. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.

2. KLIK Padamu PTK

3. Guru yang belum menjadi binaan pengawas akan memperoleh himbauan untuk mengajukan diri menjadi anggota binaan pengawas.  Klik tombol Edit Biodata.


4. Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).


5. Serahkan surat tersebut ke Admin Dinas/Mapenda setempat sebagai dasar ajuan Admin Dinas/Mapenda untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas. Klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Menambah Guru Binaan Pengawas Mapel oleh admin Dinas.

s24

Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda
sumber : web Padamunegeri

Rabu, 29 Oktober 2014

Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG

By slamet al matra | At 14.27.00 | Label : | 0 Comments

Panduan Unggah Scan Hasil PKG

By slamet al matra | At 14.21.00 | Label : | 0 Comments

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    Status_PKG
  5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    Unggah_Nilai
  6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    Mulai_Unggah_Nilai
  7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    Unggah_S22_lamp_A
  8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
    Mulai_Unggah_catatan_fakta
  9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    Selesai_unggah
  10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    Telah_unggah_scan_hasil_PKG
  11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini. 
 sumber : http://bantuan.siap-online.com/2014/10/panduan-unggah-scan-hasil-pkg.html

Jumat, 10 Oktober 2014

VerVal PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

By slamet al matra | At 08.03.00 | Label : | 0 Comments
Login PTK
INFO PTK
VerVal PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/
Sudahkan anda Verval PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/? Kalau belum, segera lakukan verivikasi dan validasi di halaman tersebut. Lalu langkah dan fungsinya untuk apa? Silahkan baca artikel ini, semoga ini bisa menjawab pertanyaan anda.
Berikut ini cara  dalam Verval PTK:
  1. Silahkan buka  ke referensi data Dapodik; www.referensi.data.kemdikbud.go.id/
  2. Selanjutnya, setelah berhasil masuk silahkan pilih Data Master.
    Info PTK
    Master Data

  3. Kemudian silahkan anda pilih Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) kemudian klik tombol Pendidikan Dasar & Menengah.
  4. Kemudian selanjutnya maka akan mucul Jumlah Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tiap Provinsi. Data tersebut diambil berdasar data Seluruh Bentuk Pendidikan dan Sekolah Induk.
  5. Selajutnya silahkan klik tulisan/nama Propinsi lalu Kabupaten lalu Kecamatan dan klik nama Sekolah ( Satuan Pendidikan) dimana rekan-rekan bertugas.
  6. Maka akan muncul Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan  tiap satuan Pendidikan (Sekolah ). Langkah selanjutnya silahkan cari nama sekolah anda kemudian klik menu  Jumlah PTK nya pada ujung kanan.
  7. Setelah anda klik maka akan muncul daftar PTK di sekolah anda. Kemudian silahkan Klik nomor NUPTK anda. Setelah anda klik, maka akan muncul menu untuk PTK.
  8. Untuk dapat bisa Login PTK apabila belum mempunyai user iduser id isi dengan Tempat Lahir dan password diisi dengan Tanggal Lahir (yyyy-mm-dd), lalu klik LOGIN untuk Verval PTK. Selanjutnya ubah user id dan password anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  9. Setelah berhasil login silahkan cek data PTK kemudian bandingkan data anda di Dapodik 3.00. Jika belum maka lakukan perbaikan data sekolah dengan hubungi OPERATOR SEKOLAH Data Referensi Pendidikan.

Artikel tentang Verval PTK ini ditulis dengan dasar dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud. Demikian artikel VerVal PTK di http://referensi.data.kemdikbud.go.id/.

Senin, 06 Oktober 2014

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI

By slamet al matra | At 22.54.00 | Label : | 0 Comments
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Surat Edaran no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014
Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut...
BANTUAN.SIAP-ONLINE.COM

Kamis, 02 Oktober 2014

Contoh Perhitungan PK Guru Kelas SD

By slamet al matra | At 09.16.00 | Label : | 0 Comments
Setelah memahami dengan seksama tentang Hitungan Penilaian Kinerja Guru yang berpedoman pada Permenpan no 16 tahun 2009, saya belajar menghitung nilai PK saya sendiri..walau harusnya kasek yang melakukan penilaian namun gak salah coba hitung duluan menilai diri sendiri...hehhee..
Berdasarkan fakta pribadi saya yang juga merangkap OPS tentunya sering ngantuk di sekolah alhasil jadi malas segalanya. pengennya tidur aja 

Saya adalah seorang Guru Kelas/Matapelajaran (Pembelajaran) 

Deni Ranoptri, S.Pd. adalah guru Kelas dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011. Deni Ranoptri S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka Jam OPS Gak usah dihitung dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2011 dengan nilai 47, nilai 47 Nilai PKG Saya, yang didapat tersebut berasal dari 14 Kompetensi dan 56 indikator penilaian bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, (Lihat Hitungan dan cara atau Instrumen PK Guru). Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Deni Ranoptri, S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.

1)   Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
Nilai PKG (100%)= Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi X 100 atau seperti angka berikut ini        

                    47
   = -------------- x 100 = 84 ( pembulatan)
        56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56. Berdasarkan Indikator Guru Kelas/Mapel

2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 84 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
    seperti tabel berikut rentang nilai 


Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009

AKPKB dan AKP dari mana angka tersebut didapat berdasarkan Permenpan diatas Gol III/a naik pangkat ke gol III/b. AKPKB atau angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disitu tertulis 3 untuk AKPKB dan angka AKP angka kredit yang dipersyaratkan 5.

Seperti Tabel Berikut
Mari kita Beranjak menentukan nilai PKG pertahun Deni Ranoptri S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2011 (dalam periode 1 tahun) adalah :

JM=Jam mengajar tadi 24 jam dong
JWM= Lihat ketentuan Guru wajib mengajar 24 jam
dan angka 4 sebagai pembagi disebutkan itu angka kenaikan pangkat reguler yaitu 4 tahun.


   (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ----------------------------------------------------------
                                                                            4

   {(50-3-5) x 24/24 x 100%}  
                                         ------------------------------------ =  10,5
                                                                                     4

 Angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd.  sebanyak 9,75 per tahun. Apabila Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42 
  

     Apabila Deni Ranoptri , S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b lihat tabel dibawah ini). 



Jadi Deni Ranoptri S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. 


Terima kasih koreksi nya.harusnya jika ada yang salah, namun begitulah hitungan caranya urusan nilai PKG yang didapat tentu berdasarkan Fakta dilapangan, hitungan buat seorang Deni Ranoptri tadi hanya sekedar contoh..


Semoga Bermanfaat

Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/
Posting Lama ►
 

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Copyright © 2012. Ruang Kelas SD - All Rights Reserved B.thank's to goggle by Theme Bamz

Selamat datang di Blog Slamet Al Matra'Portal Informasi Guru dan Operator Sekolah Dasar. Terima kasih telah berkunjung diblog kami,Semoga bermanfaat.