Jumat, 01 Agustus 2014

Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) T.P 2014/2015 II (Store Procedure)

Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar atau yang biasa disingkat Dapodikdas telah memasuki tahun ke-3 yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kemdikbud sebagai Implementasi dari Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan menjadikan Pendataan Dapodik, baik Dapodikdas dan Dapodikmen (yang sedang berjalan Saat ini) sebagai Pendataan Tunggal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) mau pun di Bidang Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tools Store Procedure dimana tools ini tersimpan di server yang berguna untuk mencari data PTK atau Peserta Didik baru yang sebelumnya telah dimutasikan/diluluskan bagi PTK dan PD dari Aplikasi Dapodikdas sekolah yang lama dan user/Operator Sekolah melakukan penambahan PTK atau PD baru melalui menu “Tambah” pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0.
sebenarnya tool Store Procedure ini sudah ada pada Aplikasi Dapodikdas versi 2.0.4, namun pada penerapannya masih terdapat kendala, sehingga tools ini dinon aktifkan oleh Administrator Dapodikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai antisipasi keterlambatan ketersediaan data yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dalam mengimplementasikan program-program dan kebijakan yang berlaku di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini Ditjen Dikdas dan P2TK Dikdas) 

Alur penerapan Store Procedure
alur penerapan tools store procedure melalui mekanisme Sinkronisasi (Sync) yang terbagi menjadi 2 kali proses sinkronisasi dengan delay atau waktu tunda akibat proses transmisi data dari satu titik ke titik lain yang dituju (dalam hal ini server PDSP Kemdikbud sebagai pusat store procedure) 

1. OP Input PD dan PTK Baru
2. Sync (1st)
3. Data kekirim ke pusat (Sinkronisasi Berhasil)
4. Store Procedure di server dijalankan (ini fungsinya mencari pd/ptk yg telah di ajukan, apakah ada tidak datanya di server). Jika ada maka data di update (tambah registrasi_peserta_didik dan ubah data yg telah ditemukan tsb utk siap dikirimkan ke lokal). Namun jika tidak, maka data tsb diberi tanda bahwa tidak ditemukan
5.  Sync (2st), : Sync kedua (2nd) ini data2 yg telah di beri tanda maupun di ubah oleh SP tsb akan dikirimkan dari server. Intinya, PD/PTK baru bisa berjalan jika SP (Store Procedure) yg ada di server telah dijalankan.

Hasil Sinkronisasi Jika Sukses dan “SP (Store Procedure)” sudah dijalankan pada server, Peserta Didik Baru “Kelas 7 SMP”  dan Siswa Mutasi Masuk (Lulusan SD mau pun Mutasi dari sekolah) jenjang SMP sudah bisa dipindahkan ke Tabel Utama jika kolom “Sts” berubah warna merah dan jika data tidak temukan kolom “Sts” warna tidak berubah (Hijau).
selanjutnya PTK atau Peserta Didik yang datanya ditemukan pada server melalui mekanisme Store Procedure (SP) bisa dipindahkan ke “Tabel Utama

Untitled


Sekian Informasi tentang mekanisme Store Procedure pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0, semoga bermanfaat dan bisa mengurangi rasa penasaran teman-teman Operator Sekolah terkait Peluncuran Resmi Aplikasi Dapodikdas Generasi ke-3 (Dapodikdas versi 3.0.0) yang akan release resmi pada tanggal 1 Agustus 2014 (Informasi dari Administrator Dapodik Ditjen Dikdas)

SALAM SATU DATA BERKUALITAS

Sumber : posting oleh nurcholishasir

0 comments:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Copyright © 2012. Slamet Al Matra - All Rights Reserved B.thank's to goggle by Theme Bamz

Selamat datang di Blog Slamet Al Matra'Portal Informasi Guru dan Operator Sekolah Dasar. Terima kasih telah berkunjung diblog kami,Semoga bermanfaat.